Muba,"Jurnal5.com".Diduga Insiden Kebakaran kembali menghanguskan sumur minyak ilegal yang berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) Hindoli, tepatnya di wilayah dalam lokasi Pagar Seng,di duga grup pery oktariadi dan HPH, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
Insiden terjadi sekitar pukul 15.30 WIB dan menjadi catatan kelam terbaru dari ratusan kejadian serupa yang selama ini seperti dibiarkan terjadi tanpa penyelesaian hukum yang tuntas.
Ironisnya, aktivitas pengeboran minyak ilegal yang telah berulang kali menimbulkan bencana ekologis dan mengancam keselamatan warga, berlangsung di lokasi yang sangat jelas secara hukum di dalam kawasan HGU perusahaan.
Namun hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Lebih memprihatinkan lagi, penindakan hukum jika pun ada, terkesan tebang pilih. Hanya segelintir pemilik sumur tertentu yang diproses, sementara banyak lainnya dibiarkan leluasa menjalankan aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum dan mengancam lingkungan.
Selain itu kawasan lokasi terdapat sumur sumur minyak ilegal didalam kawasan hak guna usaha perkebunan ini terkesan pihak perusahaan tidak takut pada hukum negara,hal tersebut terbukti adanya pembiaran sehingga aktivitas pengeboran minyak dalam kawasan ini terus berjalan.
Di mana kehadiran Negara..?
Publik patut mempertanyakan integritas dan keberpihakan aparat hukum di wilayah ini. Apakah ada kekuatan tak kasat mata yang membekukan penegakan hukum di Keluang, Muba, Apakah ada unsur pembiaran sistematis yang memungkinkan bisnis minyak ilegal tumbuh subur di tanah yang seharusnya diawasi ketat.
Kapolda Sumatera Selatan dan Mabes Polri Republik indonesia seharusnya turun tangan langsung untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh,terkhusunya pada intasi perusahaan ,yang mana diduga telah melakukan pembiaran terhadap kerusahakan lingkungan disebabkan oleh aktivitas pengeboran minyak secara ilegal dalam kawasan wilayahnya.
Selain itu Sepatutnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel perlu membuka kembali seluruh berkas kasus kebakaran sumur ilegal di Muba dan memeriksa kemungkinan adanya kelalaian atau pembiaran dari oknum tertentu.Agar perihal ini mendapat suatu Tindakan tegas yang harus menyasar semua pelaku, bukan hanya “kambing hitam” yang dipilih-pilih.
Advertisement
Hal tersebut perlu dilakukan oleh seluruh pihak berwenang didalam Unsur Negara ini,agar Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang telah mengakar kuat di lapangan. Rakyatpun menunggu tindakan nyata, bukan sekadar retorika perihal aktivitas pengeboran minyak dalam wilayah Musi Banyuasin agar hal ini tidak menjadi zona abu-abu hukum di republik ini.
Kapolsek keluang saat dikonfirmasi media ini melalui jejaringan Whatsapp di No +62 812-9170-xxxx.pada minggu 20/04/2025 Saat Dipertanyakan perihal diduga adanya insiden kebakaran sumur minyak ilegal berada didalam kawasan HGU Hindoli,serta sudah berapa kali terjadi insiden diwilayah ini terjadi,dan langka apa yang dilakukan terhadap pihak pemegang hak guna usaha maupun pelaku pengeberon diwilayah tersebut ...?
Pihaknya menjawab,
"Terimakasih informasinya pak sudah saya perintahkan anggota untuk cek tkp dan lakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur apabila ada informasi lebih lanjut akan diberitahukan ."jawabnya singkat."
Selanjutnya saat dipertnyakan terkait kegiatan pengeboran minyak dalam wilayah hukum keluang , apakah selama ini tidak terpantau atau memang tidak bisa untuk tindak secera tegas,sehingga hal ini tejadi berulang.serta apakah ada solusi terbaik dari pihak Penegak hukum wilayah terhadap pemulihan lingkungan oleh aktivitas tersebut kedepannya....?
Sampai berita ini diterbitkan Kapolsek keluang bungkam.
(Efri)