Advertisement
Jurnal5.com - Indramayu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramyu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memberlakukan sistem manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini merupakan salah satu kebijakan era kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin pada pemerintahan Indramayu Reang guna meningkatkan kinerja instansi melalui penempatan SDM berbasis kompetensi.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Indramayu, Muhammad Zaenal Muttaqin mengatakan, pihaknya akan melakukan serangkaian langkah strategis untuk memastikan realisasi pembangunan Manajemen Talenta ASN sehingga penerapan sistem merit berjalan efektif.
Menurutnya, Visi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Lucky Hakim – Syaefudin, akan berfokus pada reformasi dan restrukturisasi birokrasi di jajaran Pemkab Indramayu dengan penerapan sistem merit terhadap 33 OPD melalui penilaian dengan kategori “Baik” dan “Sangat Baik”.
Dia menambahkan, sistem merit yang diberlakukan akan fokus pada 8 aspek prioritas penilaian yakni (1) Perencanaan Kebutuhan; (2) Pengadaan; (3) Pengembangan Karier; (4) Promosi dan Mutasi; (5) Manajemen Kinerja; (6) Penggajian, Penghargaan, dan Disiplin, (7) Perlindungan dan Pelayanan; serta (8) Sistem Informasi.
“Manajemen talenta bertujuan untuk mengidentifikasi, mengembangkan, mempertahankan, serta menempatkan talenta terbaik ASN di instansi Pemkab Indramayu, sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja instansi,” ungkap Muhammad Zaenal Muttaqin kepada Diskominfo usai mengunjungi Kantor Regional (Kanreg) III Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jawa Barat (Jabar) di Bandung, Selasa (25/2/2025).
Zaenal menegaskan, usai melakukan koordinasi dengan Kanreg BKN III Jabar, dalam waktu dekat pun BKPSDM Kabupaten Indramayu akan melaksanakan ekspos terkait penerapan manajemen talenta pertama di Jawa Barat di hadapan BKN pusat.
Diketahui, manajemen talenta ASN merupakan sistem manajemen karier ASN yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi pegawai. Manajemen talenta ASN dilakukan melalui tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta.
Manajemen talenta ASN sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas SDM ASN, mendukung reformasi birokrasi, menjamin keberlanjutan kepemimpinan, meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja, serta mewujudkan meritokrasi.
Kemudian, penyelenggaraan manajemen talenta ASN berdasarkan sistem merit yaitu pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kompetensi, potensi, kinerja, dan integritas.
Sebelumnya, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengaku miris dengan banyaknya kekosongan jabatan pejabat eselon II,III dan IV di lingkungan Pemkab Indramayu. Kondisi tersebut, mendorong implementasi manajemen talenta ASN berdasarkan sistem merit menjadi agenda utama 100 hari kerja guna mewujudkan Visi Indramayu Religius, Ekonomi Kreatif, Aman, Nyaman dan Gotong Royong. (WN)