Advertisement
Jurnal5.com -//- Cryptocurrency, atau mata uang kripto, telah menjadi topik perdebatan di kalangan ulama dan pakar ekonomi Islam terkait status hukumnya: apakah halal atau haram. Berikut adalah penjelasan mengenai pandangan ekonomi syariah terhadap cryptocurrency:
Pandangan Ulama dan Lembaga Islam.
1. Majelis Ulama Indonesia (MUI):
Sebagai Mata Uang: MUI menyatakan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar (ketidakpastian), dharar (kerugian), dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sebagai Komoditas/Aset Digital: Cryptocurrency tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar (perjudian), dan tidak memenuhi syarat sebagai sil'ah (barang) secara syar'i, seperti memiliki wujud fisik, nilai yang jelas, dan dapat diserahkan kepada pembeli.
2. Pandangan Internasional:
Grand Mufti Mesir dan Pemerintah Turki: Mereka mengharamkan penggunaan cryptocurrency karena alasan serupa, yaitu adanya unsur ketidakpastian dan spekulasi yang tinggi.
Pusat Fatwa Darul Uloom Zakariyya, Afrika Selatan: Mereka membolehkan penggunaan cryptocurrency, kecuali jika ditemukan larangan yang bertentangan dengan syariah.
Analisis Ekonomi Syariah
Unsur Gharar dan Maysir: Cryptocurrency dianggap mengandung unsur gharar karena fluktuasi nilainya yang tinggi dan kurangnya regulasi yang jelas. Selain itu, sifat spekulatifnya mendekati maysir (perjudian), yang dilarang dalam Islam.
Ketiadaan Underlying Asset: Sebagian besar cryptocurrency tidak didukung oleh aset nyata, sehingga menambah ketidakpastian dan risiko dalam transaksinya.
Kesimpulan
Mayoritas ulama dan lembaga Islam, termasuk MUI, cenderung mengharamkan penggunaan cryptocurrency baik sebagai mata uang maupun sebagai komoditas investasi karena mengandung unsur ketidakpastian, spekulasi, dan tidak memenuhi kriteria aset dalam syariah. Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama internasional, dengan sebagian membolehkan penggunaannya jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Bagi individu yang mempertimbangkan investasi atau penggunaan cryptocurrency, disarankan untuk berhati-hati dan mempertimbangkan pandangan ulama serta regulasi yang berlaku di negara masing-masing.