Jurnal5.com
Sabtu, 14 Desember 2024, Desember 14, 2024 WIB
Last Updated 2024-12-13T17:13:28Z
Kabupaten Indramayu

TACB Indramayu Tetapkan Tiga Bangunan Bersejarah

Advertisement



Jurnal5.com - Indramayu, Sebanyak tiga bangunan bersejarah di Kabupaten Indramayu akhirnya ditetapkan sebagai cagar budaya.

Penetapan itu dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Indramayu bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Indramayu setelah dilakukannya sidang kajian dan rekomendasi penetapan objek diduga cagar budaya, Selasa (10/12/2024).

Ketua TACB Indramayu, Dedy S Musashi mengatakan, ketiga bangunan tersebut adalah gedung PLN atau Gebeo, Kawasan Gedong Duwur, dan Landraad.

“Berkat kebijakan Bupati Indramayu Nina Agustina yang peduli terhadap kebudayaan, Alhamdulillah di tahun 2024 ini Kabupaten Indramayu sudah menetapkan 3 objek diduga cagar budaya menjadi cagar budaya,” ujar arkeolog Dedy S Musashi.

Dedy menjelaskan, tiga bangunan tersebut memiliki nilai sejarah yang panjang dan sudah berdiri bahkan sejak masa kolonial.

Selain itu, bangunan-bangunan tersebut juga memiliki gaya arsitektur yang unik, begitu pula dari sisi arkeologinya.

“Dari situ kita lihat bahwa bangunan tersebut layak untuk ditetapkan jadi cagar budaya,” ujar dia.

Diketahui Gebeo sendiri merupakan kawasan perkantoran PT PLN (Persero) di Kabupaten Indramayu. Bangunan ini berlokasi di Jalan Letjen. S. Parman Indramayu.

Sedangkan Gedong Duwur merupakan eks Kantor Asisten Residen Indramayu kini sudah berubah berada di kawasan komplek perumahan TNI.

Bangunan tersebut berlokasi di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Kemudian Landraad merupakan gedung peradilan di zaman Belanda, lokasinya berada di samping Alun-alun Indramayu.

Diketahui bangunan-bangunan tersebut masih digunakan hingga sekarang, kondisi tersebut membuat bangunan itu sempat mengalami renovasi.

Dedy menilai, walau sempat direnovasi, akan tetapi asalkan kondisinya masih utuh dan masih dalam bentuk aslinya, menurut TACB, hal tersebut tidak menjadi masalah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Itu justru menjadi restorasi bagi bangunan tersebut, sehingga bangunan tersebut tetap terjaga dan terawat,” ujar dia.

Diketahui dengan adanya penetapan ini menambah daftar bangunan cagar budaya yang sudah ditetapkan di Kabupaten Indramayu menjadi 6 objek cagar budaya.

Sebelumnya, ada 3 bangunan yang sudah ditetapkan lebih dahulu, yakni Pendopo Indramayu, menara air PDAM Indramayu, dan Masjid Kuno Bondan di Kecamatan Sukagumiwang Indramayu.

“Setelah kita melakukan sidang penetapan, nanti Bupati Indramayu selaku kepala daerah akan menetapkan tiga bangunan tersebut sebagai bangunan cagar budaya tahun 2024,” ujar Dedy S Musashi.

Bupati Indramayu Hj Nina Agustina sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjaga dan melestarikan tinggalan masa lalu.

Nina menjelaskan penetapan cagar budaya yang ada di Kabupaten Indramayu ini merupakan salah satu kebijakannya dalam menjaga dan merawat tinggalan tinggalan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.

Nina pun memaparkan perlunya kesadaran bersama dalam melestarikan tinggalan tinggalan budaya yang ada di Kabupaten Indramayu.

Indramayu ini, kata Nina, sangat kaya dengan tinggalan budayanya. Untuk menunjang itu. Sejak kepemimpinannya sudah disiapkan SDM di bidang kebudayaan seperti mengangkat ASN dari bidang arkeologi , sejarah, antropologi, dan ilmu humaniora.

Indramayu itu tinggalan budayanya lengkap. Dari masa prasejarah, Hindu-Budha, masa Islam, hingga masa kolonial ada disini,” jelas Nina. (WN)