Advertisement
Laporan : Budi Panca
Cianjur Jurnal5.Com//- Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Dinas Perhubungan telah melakukan persiapan dalam menyambut perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Dinas Perhubungan (Dishub), akan memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas selama masa libur panjang ini.
Kepala bidang lalu lintas dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Iman Saepudin SH. MH
mengatakan Untuk Rencana Operasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur pada masa angkutan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru Tahun 2025 ada sebanyak Tujuh Pos Pengamanan (Pos Pam) yang didirikan di berbagai lokasi, seperti
1. Pos PAM Segar Alam (Perbatasan Cianjur - Bogor)
2. Pos PAM Terpadu TMC (Bundaran Lampu Gentur)
3. Pos PAM Simpang 4 Warungkondang (Cianjur-Sukabumi)
4. Pos PAM Rest Area Haurwangi (Perbatasan Cianjur - Kabupaten Bandung Barat)
5. Pos PAM Kantor Dinas Perhubungan
6. Pos PAM Terminal Rawabango dan Pasirhayam
7. Ruas dan Persimpangan di wilayah perkotaan cianjur " Ujarnya
Kamis (26/12/2024)
Lebih lanjut Iman Menambahkan Selain itu Dishub juga telah menyiapkan Pemantauan Arus Lalulintas melalui kamera CCTV di monitor dari Ruang Kendali ATCS (Area Traffic Control Sistem).
Terdapat 60 titik kamera CCTV untuk pemantauan arus lalulintas pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru ini, mulai dari ruas dan persimpangan di wilayah perkotaan cianjur sampai dengan perbatasan Cianjur-Sukabumi, Cianjur-Bandung, Cianjur-Bogor untuk mengawasi pergerakan kendaraan yang menuju dan keluar wilayah Cianjur " Tambahnya.
Adapun untuk Pembatasan Angkutan Barang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri PU, dan Korlantas Polri, Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat dan Surat Edaran Bupati Cianjur pada Ruas Jalan Nasional , Ruas Jalan Provinsi dan sebagian Ruas Jalan Kabupaten Cianjur di Wilayah Kabupaten Cianjur dengan ketentuan:
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, Mobil barang dengan kereta tempelan, Mobil barang dengan kereta gandengan dan Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan: Hasil galian Tanah (Pasir; dan/atau Batu), Hasil tambang; dan Bahan bangunan. Pembatasan mulai dari tahap 1 di tgl 20, 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 jam 05.00-22.00 wib, tahap 2 di tgl 31 Desember 2024 - 01 Januari 2025 jam 05.00-22.00 wib." Pungkasnya.