Advertisement
Jurnal5.com - Indramayu, Tahun 2025 mendatang, Kabupaten Indramayu kembali menuju Kabupaten Sehat. Untuk itu tidak boleh ada lagi krobongan di tepi sungai/parit/empang untuk buang air besar di wilayah Kabupaten Indramayu.
Bertempat di Ruang Rapat Ki Tinggil Setda Indramayu, Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Indramayu mengadakan rapat persiapan verifikasi lapangan untuk penetapan sebagai daerah capaian ODF (Open Defecation Free) pada Senin (09/12/2024).
Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.
Rapat yang dihadiri oleh Ketua Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Indramayu, Ujang Suratno, Kepala Dinkes Indramayu yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Sri Anugraeni, Perwakilan dari Polres dan Perwakilan dari Koramil ini bertujuan untuk menyusun strategi dan memastikan kesiapan seluruh pihak dalam menghadapi proses verifikasi lapangan yang akan datang.
Dalam sambutannya, Ketua Forum Kabupaten Kota Sehat (KKS) Indramayu, Ujang Suratno menyampaikan pada tahun 2025 mendatang, Kabupaten Indramayu kembali ikut serta dalam pemenuhan kriteria ODF.
“Pada tahun 2023 lalu, Kabupaten Indramayu telah menerima penghargaan Swasti Saba Wiwerda yang merupakan capaian keberhasilan dalam melaksanakan program kabupaten sehat. untuk itu, pada tahun mendatang, mari kita berkomitmen dalam pemenuhan kriteria ODF ini, agar kembali mendapat penghargaan Swasti Saba Wiwerda 2025,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Kabid Kesmas, Sri Anugraeni memapaparkan secara detail mengenai kriteria dan indikator yang harus dipenuhi untuk dinyatakan sebagai daerah ODF. Mulai dari persentase rumah tangga yang memiliki akses ke jamban sehat, perilaku hidup bersih dan sehat masyarakat, hingga pengelolaan sanitasi yang baik.
“Untuk memastikan kelancaran proses verifikasi lapangan, saya mengimbau kepada Kecamatan, Polsek Koramil dan Desa serta Puskesmas untuk memastikan tidak ada lagi tempat buang air besar sembarangan seperti kerobongan di tepi Sungai/irigasi/parit/empang, ” imbaunya.
Kemudian Kabid Kesmas tersebut juga menjelaskan, tim verifikasi lapangan dari provinsi akan bertugas melakukan pengecekan langsung ke beberapa sampel desa untuk memastikan pemenuhan kriteria ODF pada hari Kamis-Jumat tanggal 12-13 Desember 2024 mendatang.
Untuk itu semua peserta rapat diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung keberhasilan penetapan daerah sebagai ODF. Dengan persiapan yang matang, diharapkan proses verifikasi lapangan dapat berjalan lancar dan daerah (desa) ini dapat segera dinyatakan sebagai daerah ODF. Penetapan sebagai daerah ODF merupakan bukti nyata dari komitmen kita dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Diketahui, dalam rapat tersebut dihadiri Camat se-wilayah Kabupaten Indramayu, Kepala UPTD Puskesmas se-wilayah Kabupaten Indramayu dan undangan lainnya. (WN)