Jurnal5.com
Rabu, 13 November 2024, November 13, 2024 WIB
Last Updated 2024-11-13T05:46:46Z
Hukum Kriminal

Vonis 1 Bulan Denda 6 Juta Tim Penasehat Hukum ASN Pasir Kuda Cianjur, Pikir-pikir

Advertisement

Sidang Putusan ASN Dudy Rachmansyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur ditetapkan bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. ASN tersebut pun divonis 1 bulan dan denda


Laporan : Budi Panca 

Cianjur – Dudy Rachmansyah, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur ditetapkan bersalah telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu. ASN tersebut pun divonis 1 bulan dan denda.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Erli Yansah yang menjadi hakim kedua sidang putusan kasus tindak pidana pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (12/11/2024) 

"Mengadili, menyatakan terdawa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan. Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 bulan dan denda Rp 6 juta dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ungkap Hakim Ketua Erliyansah dalam sidang putusan.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada terdakwa lebih rendah dari tuntutan.

"Jika dibandingkan dengan hasil tuntutan sebelumnya yakni 2 bulan beserta denda," kata dia.

"Pada prinsipnya, putusan yang dijatuhkan apabila setengah di bawah dari tuntutan penuntut umum dan seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim tadi mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum, jadi pada prinsipnya kami sepakat," tuturnya.

Dia mengatakan jaksa akan berunding atau berpikir-pikir terlebih dahulu, maka pihaknya pun akan mengambil langkah berikutnya.

"Iya sesuai dengan sikap terdakwa dan penasihat hukum katanya akan berpikir-pikir dulu, sebab kami juga sama akan berpikir-pikir terlebih dahulu," paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Mulyadi SH, mengaku merasa keberatan terhadap hasil dari putusan sidang tersebut.

Ia menjelaskan pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu, dan tentunya akan mengupayakan terdakwa menghindari hukuman 1 bulan tersebut.

"Intinya kami akan berupaya, setidaknya dapat menghindar dari jalanan hukuman tersebut dengan terus bertahan," kata dia.

Namun pihaknya akan melakukan pengajuan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat.

"Iya kita pikir-pikir dulu, karena kita juga perlu bermusyawarah dengan tim, dan tentu kita akan mengambil langkah yang baik untuk klien," ucapnya.

Lebih lanjut Asep Menjelaskan bahwa Sidang putusan ASN pasir kuda yang di gelar Hari Selasa 12 November 2024, Putusan 1 bulan Penjara dan denda 6 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dan tidak ada perintah untuk di tahan, putusan itu telah mencerminkan Asas Keadilan dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim.


Team Penasehat hukum Dudy Rachmansyah,.

Setelah mempertimbangkan hal yang meringankan dan hal yang memberatkan, dalam hal ini kami tim Hukum mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah andil terimakasih kepada jaksa penuntut umum, terimakasih kepada yang mulia majelis Hakim yang telah bersabar untuk mendengarkan para pihak , mengungkapkan pakta pakta di persidangan dan telah membuat putusan yang bijak dan berkeadilan terimakasih juga buat teman teman media yang selalu eksis mengawal persidangan sampai akhir, adapun tadi kami tim hukum menyatakan pikir pikir itu semata mata hak dari pada Terdakwa untuk berunding sebelum mengambil langkah hukum berikut nya apakah menerima atau banding dan tentu itu adalah hak dari pada Terdakwa,tetapi poin inti nya kami tim hukum yang di Nakhodai oleh Deden Muharam als kang oden ,Saya Asep Mulyadi dan syahrian als KK Jhon akan memberikan yang terbaik buat klient kami.
"Pungkasnya.