Advertisement
Muara Enim,"jurnal5.com".Perusahan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim - Sumatera Selatan, disinyalir sembrono dalam penanganan limbah dari bekas aktivitas penambangan batu bara
Permasalahan tersebut terang saja mendapat respon serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim.
Hal itu disampaikan Suprianto, salah satu anggota Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim kepada media ini, Sabtu (09/11/2024).
Suprianto menegaskan, terkait permasalahan itu, pihaknya segera akan memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE).
Kita sudah mendapat informasi mengenai permasalahan yang terjadi di tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) Desa Belimbing Kecamatan Belimbing," ujar Suprianto.
" Dalam waktu dekat, kita dari Komisi II DPRD Muara Enim akan memanggil management PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk meminta penjelasan atas dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE)," imbuhnya.
Dituturkan Sucipto, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akab menanggapi serius terkait dugaan teledornya perusahaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim dalam pengelolaan limbah.
Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim menyebut sudah mengetahui adanya informasi tersebut. Oleh sebab itu dalam waktu dekat komisi yang membidangi permasalahan limbah ini akan segera memanggil management tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) untuk mempertanggung jawabkannya.
Pria yang akrab disapa "CIP" ini kembali menegaskan, bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti permasalahan itu. Dan bila pihak perusahaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) terbukti melakukan pencemaran dan merusak lingkungan. Maka pihak perusahaan siap harus menerima konsekuensinya.
" Pihak perusahaan harus bertanggung jawab, karena itu menyangkut kemaslahatan hidup orang banyak," tegas Cip.
Cip menyatakan pihaknya di Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, sebagai wakil masyarakat Kabupaten Muara Enim menekankan kepada semua pihak perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Muara Enim agar bisa melaksanakan kegiatan tambangnya dengan cara profesional sehingga tidak merusak dan mencemari lingkungan.
Selain itu lanjut dia, diminta segala aktivitas tambang batu bara di Kabupaten Muara Enim agar tidak menimbulkan keresahan dan keluhan dari masyarakat sekitar. Karena pada hakikatnya tujuan perusahaan tambang itu adalah untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat.
" Terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dan limbah yang dilakukan oleh tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE), kita dari Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan segera turun tangan dan memanggil pihak perusahaan," tukasnya
Informasi, dari video yang didapat media ini, salah seorang warga setempat, Noprizal mengeluhkan keberadaan tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) yang berlokasi di Desa Belimbing Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim
Menurut Noprizal, tambang batu bara yang hanya berjarak ratusan meter dari pemukiman warga itu, saat ini sudah menimbulkan keresahan warga sekitar mulai dari permasalah debu, hingga pembuangan limbah air asam tambang disinyalir tidak ditangani secara profesional.
Permasalahan tersebut saat ini sudah menimbulkan keresahan warga sekitar.
Bukan cuma itu, jelas Noprizal, juga dari aktivitas ratusan armada angkutan batu bara PT STE menuju pelabuhan PT EPI yang setiap hari berlalu - lalang melintas, juga telah menimbulkan debu hitam pekat yang mencemari udara.
Dari aktivitas tambang batu bara PT Sriwijaya Tansri Energi (STE) ini, disebut sudah mengancam kesehatan warga dan juga kerusakan lingkungan.
Perusahan ini disebut diduga kuat tidak profesional dalam pengelolaan limbah cair air asam tambang.
Disinyalir air limbah yang masih mengandung zat - zat berbahaya dialirkan begitu saja ke sungai Lematang. Dan hal ini bakal menimbulkan permasalahan besar.
(Efri)