Advertisement
Jurnal5.com - Indramayu, SAKIP adalah Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan, yang merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran, dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib melakukan input terhadap SAKIP yang telah ditetapkan sebagai penilaian akuntabilitas Pemerintah Daerah. Hasil dari input tersebut akan menghasilkan angka/nilai yang merupakan nilai akhir dan menghasilkan predikat.
Berdasarkan hasil evaluasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2024, SKPD dengan nilai tertinggi adalah Inspektorat dengan nilai 85,84 (A), Dinas Perikanan dan Kelautan dengan nilai 85,61 (A), Sekretariat DPRD dengan nilai 81,06 (A), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dengan nilai 80,98 (A), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan dengan nilai 80,51 (A), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dengan nilai 80,07 (A) dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda-Litbang) dengan nilai 80,02 (A).
Sementara itu, untuk tingkat Kecamatan, nilai tertinggi diraih oleh Kecamatan Kandanghaur dengan nilai 75,82 (BB), Kecamatan Sliyeg dengan nilai 75,67 (BB), Kecamatan Karangampel dengan nilai 75,56 (BB) dan Kecamatan Indramayu dengan nilai 74,15 (BB).
Pjs. Bupati Indramayu Dr. H. Dedi Taufik, M.Si, mengatakan bahwa SKPD lainnya harus terus berpacu untuk mencapai nilai SAKIP tertinggi agar berdampak pada nilai SAKIP Pemerintah Daerah. (WN)