Advertisement
Muara Enim, "jurnal5.com".Terkait rangkap jabatan Suherman ST M Eng selaku Kepala Inspektorat dan juga sebagai Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang di Pemkab Mura Enim.
Pj Bupati Kabupaten Muara Enim
Henky Putrawan,S.Pt, MSi, menegaskan, bahwa adanya rangkap dua jabatan Kepala Inspektorat yang juga menjabat PLT Kepala Dinas PUPR Muara Enim di Pemkab Mura Enim, secara aturan kata dia tidak menyalahi dan tidak masalah kalau bicara dari kepegawaian.
Namun demikian kata dia, pihaknya sudah mengusulkan untuk pergantian adanya pejabat rangkap jabatan tersebut. Hanya saja izinnya belum keluar.
" Karena sekarang permasalahanya yang bapak -bapak wartawan perlu ketahui, untuk melantik pejabat itu harus izin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun izin dari Kemendagri "Seandainya saya Bupati mau menggantikan mereka, tetapi izin keluar belum ada tentunya tidak bisa, " tegasnya
Disinggung terkait rangkap jabatan Suherman, apakah tidak mengganggu kinerja karena menjabat sebagai Kepala Inspektorat Muara Enim yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Muara Enim. Pj Bupati Muara Enim Henki Putrawan menerangkan
kalau tergganggu atau tidaknya karena sebelum dirinya sebagai Pj Bupati Kabupaten Muara Enim, mereka sudah menduduki jabatan berapa lama.
" Karena sebelum sayapun mereka sudah menduduki jabatan berapa lama, Nah, kira-kira terganggu tidak kinerjanya dan terlihat tidak terganggu kan, dan kalian kan orang sini pasti tahu dong," ujarnya.
" Termasuk proses pengisian jabatan melalui kompetisi terbuka dan selektif (Open Bidding .red) sudah diusulkan dan kini tinggal menunggu adanya pergantian, tetapi semua itu harus ada izin dari BKN dan izin Kemendagri, dan selama enam bulan setelah pemilihan harus ada izin Kemendagri karena yamg berbicara itu aturan dan bukan Bupati,"tutup PJ Bupati Muara Enim, ungkap Henky Putrawan saat diwawancarai wartawan," pungkasnya.
Sebelumnya viral dipemberitaan, Suherman ST M Eng, yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Muara Enim, sekaligus menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Mendapat sorotan dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) MADANI, Amrizal Aroni.
Menurutnya jabatan Plt Kadin PUPR tidak seharusnya dirangkap oleh Kepala Inspektorat karena seyogyanya Inspektorat mengawasi kinerja para pegawai di Dinas PUPR agar berkerja sesuai tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).
Namun bila dua instansi tersebut dipimpin oleh orang yang sama maka akan menimbulkan konflik kepentingan antar dua instansi yang dipimpinnya
Olehnya, Amrizal Aroni meminta akan lebih ideal kalau Suherman ST M Eng bisa mundur dari salah satu jabatan yang saat ini diembannya.
" Tupoksi Inspektorat itu sendiri antara lain, merumuskan kebijakan teknis pengawasan,
melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan, menyusun laporan hasil pengawasan, melaksanakan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan beberapa tugas lainnya,” jelasnya Rabu (23/10/2024).
Bisa dibayangkan, lanjut Amrizal Aroni menjelaskan, jika pada pelaksanaan pekerjaan fisik yang dibiayai APBD ada temuan potensi kerugian negara, berdasarkan Tupoksinya, inspektorat dapat melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan kepada dinas terkait agar pekerjaan proyek fisik dibayar sesuai volume yang terpasang.
“Kalaupun Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sudah membayar 100 % pekerjaan fisik maka Inspektorat dapat merekomendasikan kepada dinas PUPR untuk menyampaikan kepada pelaksana kerja agar mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.
Namun, sambung Amrizal Aroni jika Kepala Inspektorat juga menjabat sebagai Plt Kadin PUPR maka sudah dipastikan akan terjadi konflik kepentingan diantara kedua jabatan tersebut
" Oleh karena itu Suherman ST M Eng seyogyanya memilih salah satu dari 2 jabatan tersebut," ujar Amrizal Aroni.
Amrizal Aroni juga menyinggung tupoksi anggota DPRD Kabupaten Muara Enim yang seharusnya juga proaktif terhadap permasalahan ini
(Efri)