Advertisement
Jurnal5.com /_Hartanto Boechori, Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), menyoroti kebijakan pelarangan HP bagi wartawan yang diterapkan di Polres Sumenep, Madura dan Kantor Polisi lain. Menurutnya, kebijakan ini menghambat tugas jurnalistik dan tidak sejalan dengan semangat kebebasan Pers yang diatur UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Tokoh Pers Nasional itu menuturkan, keluhan datang dari anggotanya di Sumenep yang dilarang membawa HP saat akan melaporkan dugaan tindak pidana di Satreskrim Polres Sumenep. Meskipun sudah menjelaskan dirinya wartawan, petugas tetap melarangnya membawa HP. “Ini bukan kejadian yang pertama. Perlakuan serupa juga terjadi di Polres lain,” ujar Wartawan Senior yang biasa dipanggil ‘Pak Boechori’ itu.
Menurutnya, HP alat esensial wartawan untuk menjalankan tugas dengan cepat dan akurat. “HP bukan hanya sekedar alat komunikasi, tetapi ‘senjata’ bagi wartawan. Dengan HP, wartawan mengambil gambar, merekam suara dan mendokumentasikan fakta, kemudian diolah menjadi informasi bagi publik. Seperti senjata api, HT, pentungan, atau alat lainnya yang digunakan polisi untuk bertugas, HP alat vital wartawan”, jelas pria paruh baya enerjik itu.
Pembina dan penasehat berbagai organisasi itu menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang dijamin undang-undang. “Pembatasan terhadap alat kerja wartawan, seperti HP, bisa menghambat tugas jurnalistik. Hal ini berdampak langsung pada hak publik untuk mendapatkan informasi. Karena itu, pembatasan seperti ini seharusnya dipertimbangkan lebih matang, dengan memperhatikan hak-hak Pers”, tegasnya.
Pelarangan HP bagi wartawan, menurutnya justru bisa dimaknai negatif. “Jika HP dianggap membahayakan, ini memberi kesan yang salah. Pertanyaannya, membahayakan siapa?, apakah membahayakan keamanan atau justru membahayakan mereka yang takut dengan transparansi informasi?”, tanyanya dengan gaya oris oratoris. .
Untuk itu Sang Ketua Umum PJI itu berharap Kapolri segera mengambil langkah-langkah tegas dengan menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) yang jelas dan mengakomodir hak hak Pers. Menurutnya, aturan ini penting untuk memastikan hak-hak wartawan dihormati, tanpa mengorbankan keamanan institusi penegak hukum.
“Jika Polri merasa perlu berdialog, PJI siap memfasilitasi diskusi antara pihak kepolisian dan Jurnalis. Saya berharap kebijakan yang ada bisa disinergikan agar menghasilkan transparansi dan keterbukaan informasi yang lebih baik di masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ditekankannya, tugas kewartawanan melekat pada wartawan, di mana saja dan kapan saja, bahkan dalam situasi kondisi apapun. “Wartawan itu seperti Polisi. Meskipun sedang lepas tugas, Polisi tetap bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan tanpa batasan tempat dan waktu. Wartawan pun demikian. Jurnalis tetap jurnalis. Bahkan saat diperiksa sebagai terlapor atau tersangka sekalipun, mereka berhak menulis dan mendokumentasikan apa yang terjadi. Yang penting kawan kawan jurnalis tetap taati Kode Etik Jurnalistik saat mempublikasikan dan beretika serta menghormati privasi petugas”, tambahnya.
Situasi ini memperkuat perlunya perlindungan lebih bagi wartawan, terutama terkait potensi kriminalisasi. "Beberapa waktu lalu, saya pernah menulis tentang betapa riskannya wartawan dikriminalisasi. Itulah sebabnya, wartawan harus lebih dari sekadar mempersenjatai diri dengan HP. Mereka butuh perangkat tambahan seperti kamera tersembunyi, perekam suara, bahkan alat intelijen lainnya untuk melindungi tugas mereka", tegas pemilik Sasana Kick Boxing dan Muay Thai ‘BKBC’ itu.
Sebagai penutup, Hartanto menegaskan bahwa PJI akan selalu mendukung kebebasan pers yang bertanggung jawab dan terus memperjuangkan hak-hak wartawan. "PJI akan selalu berada di garda terdepan membela kebebasan Pers dan hak Jurnalis untuk melakukan tugasnya dengan aman tanpa hambatan”, tegas Sang Ketua Umum kharismatik itu.
Kusnandar