Advertisement
LAMPUNG UTARA. JURNAL5.COM, -
Desa Beringin Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara. Berdasarkan hasil Temuan Media www.netsembilan.com Beserta Tim Di lapangan dapat kita lihat dengan jelas terdapat pekerjaaan proyek Dinas PUPR Provinsi Pembangunan Talud Penahan Tanah bertempat dijalan raya Jl. Lintas Sumatra terkesan tidak jelas dan tidak transparan yang kita jumpai pada hari Kamis 5 September 2024.
Dengan mengkonfirmasi beberapa orang pekerja di lapangan yang dimana semua pekerja di lapangan tersebut didatangkan dari wilayah daerah pringsewu diantaranya dengan bapak Hendra bertugas sebagai kepala tukang lapangan menjelaskan dengan menyebutkan nama Edy bandar jaya selaku konsultan, Eko ketua pelaksana, dan Bapak Reki selaku pemilik pekerjaan proyek Talud Penahan Tanah dari Dinas PUPR Provinsi tersebut.
Selain itu pihak Media menghubungi Ibuk sunariah yang juga selaku pemasok tenaga kerja di lapangan, melalui tlp seluler Via What shap menjelaskan terkait pekerja yang tidak memakai K3 Keselamatan mejelaskan Peralatan itu ada namun saja mereka di lapangan saja yang tidak mau memakainya dengan alasan ribet kalo memakinya sambil bekerja, dan serta tidak kita jumpai terdapat Pagu anggaran Atau Papan informasi, sebagi bentuk ketransfaran publik.
Namun sangat disayangkan hasil dari investigasi Media Survei di lapangan justru teramat banyak ganjalan, aturan aturan yang mesti di haruskan seperti halnya di antaranya pekerja dilapangkan
- tidak memakai k3 dan keselamatan kerja.
- tidak ada papan nama proyek. Pagu anggaran pada pengerjaan proyek tersebut
- kurang nya alat bantu untuk pekerja. Saat kita melihat keadaan pekerjaan keterbatasan akan kesediaan alat tukang di lapangan bisa di bilang kurang maksimal.
Bedasarkan hasil penelusuran fakta dan keadaan situasi di lapangan dan salah satu narasumber saat hendak kita jumpai, yang egan di sebutkan namanya sebut saja ( Boy ), menjelaskan saya tidak bisa menjawab mas terkait apa yang mas tanyakan, tentang APD, K3, ya seperti inilah para pekerja sehari hari bekerja, tidak semestinya memakai helem rompi dan sepatu but di lapangan saat bekerja dan terkait Pelang papan informasi pagu anggaran, di sini tidak ada dan tidak terpasang, dan berapa jumlah besar angaran pembangunan dan nama perusahan yang mengerjakan saya tidak berani berucap takutnya nanti salah ucap mas,.!!! Ucap Si Boy.
- Tidak memakai k3 dan keselamatan kerja.
Permenakertrans No. Per.08/Men/VII/2010
Pasal 2 ayat (1) menyebutkan pemilik perusahaan harus menyediakan APD bagi pekerja ditempat kerja.
Pasal 5 menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai keharusan penggunaan Alat Pelindung Diri dilokasi kerja.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko
Pasal 7 ayat (1) menyebutkan pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja
Alat Pelindung Diri (APD) merupakan cara paling akhir untuk melindungi tenaga kerja.
Dalam proses seleksi Alat Pelindung Diri, kita harus mempertimbangkan kemiripan jenis APD dengan resiko yang ada dan mampu meminimalisir atau bahkan menghilangkan resiko yang dapat ditimbulkan. Sehingga lakukanlah identifikasi secara benar.
- Tidak ada papan nama proyek. Pagu angaran.
Padahal berdasarkan pada aturan serta tatacara pengerjaan pembangunan dengan anggaran negara papan Pagu Anggaran Papan informasi wajib dilaksanakan pelaksana kegiatan, meski kadang dipandang sebelah mata. Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.
Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan informasi nama proyek pembangunan yang seharusnya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
Isi papan informasi pembangunan proyek, diantaranya memuat jenis kegiatan pembangunan, lokasi, nomor kontrak, waktu pelaksanaan pembangunan, dan jangka waktu atau lama pengerjaan pembangunan, itu tersebut dan jumlah nominal besar dan kecilnya anggaran yang gunakan. tidak terpasangnya plang papan nama pada sejumlah proyek itu bukan hanya bertentangan dengan Perpres.
Tapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik pada pembangunan proyek Talud Penahan Tanah Dari Dinas PUPR Provinsi Di Desa Beringin Kabupaten Lampung Utara.
Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu, dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan pembangunan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi terhadap perusahan yang mengajarkan proyek bangunan tersebut.
Berharap kepada aparat pemerintahan Provinsi Lampung serta Para instansi, Dinas terkait Kota Bandar Lampung dapat mengusut dengan tuntas dan bertindak dengan tegas atas menegur dan mengkorcek kembali terkait pembangunan proyek Talud Penahan Tanah di Desa Beringin tersebut disinyalir diduga sebagai ajang korupsi Angaran proyek Pembangunan Tahun Angaran Periode 2024 pada pembangunan proyek Talud Penahan Tanah tersebut jika mana di temukan terkait kebenaran akan kecurigaan terdapat proyek pembangunan dugaan ajang demi memperkaya diri korupsi, agar dapat di tindak tegas, sesuai pada aturan aturan hukum dan UU yang berlaku. Pada proyek Pembangunan Talud Penahan Tanah di Jl. Lintas Sumatra Desa Beringin Lampura Pada Pembagunan Dinas PUPR Provinsi Tahun Angaran 2024 tersebut.
( AYU. JURNAL5. & TIM. )