Jurnal5.com
Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-27T14:16:02Z
Artikel

PERAN EKONOMI ISLAM DALAM MENOPANG STABILITAS DAN PERTUMBUHAN PEREKONOMIAN NASIONAL

Advertisement



Hayati Mahmudah

Fakultas: Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI


Definisi ekonomi Islam bervariasi, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Yang pada intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisa, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara Islami (cara-cara yang didasarkan pada agama Islam, yaitu sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis) (Ridlo, 2014).

Prinsip Ekonomi Islam dalam melakukan aktivitas ekonomi Islam, para pelaku ekonomi memegang teguh prinsip-prinsip dasar yaitu Prinsip ilahiyah dimana dalam ekonomi Islam kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan sehingga tercipta ekonomi yang seadil-adilnya (Bakar, 2020). Semua aktivitas ekonomi harus bersandar pada ajaran agama, dengan sumber daya dianggap sebagai titipan Allah. Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan oleh segelintir orang dan melarang riba, serta diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, seperti pemasaran, keuangan, dan industri berkelanjutan.

Bank syariah adalah contoh nyata penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam (Sari, 2016). Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan sistem bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip hukum Islam, yang melarang riba. Dalam sistem ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, yang dikenal sebagai Nisbah. Selain itu, pembiayaan usaha oleh bank syariah didasarkan pada prinsip kemitraan, yang mendorong hubungan harmonis antara investor, berbeda dari hubungan debitur dan kreditur yang umumnya antagonis dalam sistem konvensional.

Perkembangan sistem ekonomi Islam di Indonesia telah menunjukkan tren positif dan menopang stabilitas serta pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Cambridge Institute of Islamic Finance pada tahun 2019, ekonomi Islam di Indonesia mengalami peningkatan, terutama dalam 2 sektor utama, yaitu industri keuangan syariah dan ekonomi syariah non-keuangan. Industri keuangan syariah di Indonesia, yang mencakup bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah, telah berkembang pesat dan menjadi indikator utama pertumbuhan ekonomi syariah secara keseluruhan. Pertumbuhan ini tidak hanya terlihat dari peningkatan aset dan volume pembiayaan, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat yang beralih menggunakan jasa keuangan syariah, didorong oleh kesadaran akan pentingnya menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan keadilan dan keberlanjutan. Di sisi lain, perkembangan ekonomi syariah non-keuangan juga tidak kalah pentingnya, terutama dalam industri halal yang meliputi sektor makanan, minuman, fashion, dan pariwisata. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri halal global. Peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa halal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, telah mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional. Meningkatnya keuangan Islam di Indonesia otomatis dapat berperan dalam pertumbuhan Ekonomi Nasional (Arfah & Siregar, 2021). Dengan adanya sistem keuangan syariah yang berbasis pada keadilan dan pemerataan, ekonomi Islam mampu mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat. Selain itu, instrumen keuangan syariah yang stabil dan berisiko rendah, seperti sistem bagi hasil, turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya krisis keuangan yang sering kali melanda sistem keuangan konvensional.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arfah, T. & Siregar, F. A. (2021). Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 30-38.

Bakar, A. (2020). Prinsip Ekonomi Islam Di Indonesia Dalam Pergulatan Ekonomi Milenial. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(2), 233-249.

Ridlo, A. (2014). Zakat dalam Perspektif Ekonomi Islam. Al-'Adl, 7(1), 119-137.

Sari, N. (2016). Manajemen Dana Bank Syariah. Jurnal Ilmu Syariah: Al-Maslahah, 12(1), 45-61.