Advertisement
Hayati Mahmudah |
Fakultas: Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI |
Definisi ekonomi Islam
bervariasi, akan tetapi pada dasarnya memiliki makna yang sama. Yang pada
intinya ekonomi Islam adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk
memandang, menganalisa, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan
ekonomi dengan cara-cara Islami (cara-cara yang didasarkan pada agama Islam,
yaitu sesuai dengan al-Qur’an dan Hadis) (Ridlo, 2014).
Prinsip Ekonomi Islam
dalam melakukan aktivitas ekonomi Islam, para pelaku ekonomi memegang teguh
prinsip-prinsip dasar yaitu Prinsip ilahiyah dimana dalam ekonomi Islam
kepentingan individu dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat erat sekali
yaitu asas keselarasan, keseimbangan dan bukan persaingan sehingga tercipta
ekonomi yang seadil-adilnya (Bakar, 2020). Semua aktivitas ekonomi harus
bersandar pada ajaran agama, dengan sumber daya dianggap sebagai titipan Allah.
Ekonomi Islam menolak akumulasi kekayaan oleh segelintir orang dan melarang
riba, serta diterapkan dalam berbagai bidang ekonomi, seperti pemasaran,
keuangan, dan industri berkelanjutan.
Bank syariah adalah
contoh nyata penerapan ekonomi Islam dalam kehidupan sehari-hari. Bank syariah
adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah
yang berbasis hukum Islam (Sari, 2016). Berbeda dengan bank konvensional yang mengandalkan
sistem bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil yang sesuai dengan
prinsip hukum Islam, yang melarang riba. Dalam sistem ini, keuntungan dibagi
berdasarkan kesepakatan antara bank dan nasabah, yang dikenal sebagai Nisbah.
Selain itu, pembiayaan usaha oleh bank syariah didasarkan pada prinsip
kemitraan, yang mendorong hubungan harmonis antara investor, berbeda dari
hubungan debitur dan kreditur yang umumnya antagonis dalam sistem konvensional.
Perkembangan sistem
ekonomi Islam di Indonesia telah menunjukkan tren positif dan menopang
stabilitas serta pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data yang
disampaikan oleh Cambridge Institute of
Islamic Finance pada tahun 2019, ekonomi Islam di Indonesia mengalami
peningkatan, terutama dalam 2 sektor utama, yaitu industri keuangan syariah dan
ekonomi syariah non-keuangan. Industri keuangan syariah di Indonesia, yang
mencakup bank syariah, asuransi syariah, dan pasar modal syariah, telah
berkembang pesat dan menjadi indikator utama pertumbuhan ekonomi syariah secara
keseluruhan. Pertumbuhan ini tidak hanya terlihat dari peningkatan aset dan
volume pembiayaan, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat yang beralih
menggunakan jasa keuangan syariah, didorong oleh kesadaran akan pentingnya
menjalankan transaksi ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang
menekankan keadilan dan keberlanjutan. Di sisi lain, perkembangan ekonomi
syariah non-keuangan juga tidak kalah pentingnya, terutama dalam industri halal
yang meliputi sektor makanan, minuman, fashion, dan pariwisata. Indonesia,
dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar untuk menjadi
pusat industri halal global. Peningkatan permintaan terhadap produk dan jasa
halal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, telah mendorong pertumbuhan
ekonomi di sektor ini, sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar
internasional. Meningkatnya keuangan Islam di Indonesia otomatis dapat berperan
dalam pertumbuhan Ekonomi Nasional (Arfah & Siregar, 2021). Dengan adanya
sistem keuangan syariah yang berbasis pada keadilan dan pemerataan, ekonomi
Islam mampu mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah, menciptakan lebih
banyak lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di masyarakat.
Selain itu, instrumen keuangan syariah yang stabil dan berisiko rendah, seperti
sistem bagi hasil, turut berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi
nasional, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya krisis keuangan yang
sering kali melanda sistem keuangan konvensional.
DAFTAR
PUSTAKA
Arfah, T. & Siregar, F. A. (2021).
Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pertumbuhan Ekonomi Nasional. EKSYA: Jurnal Ekonomi Syariah, 2(1), 30-38.
Bakar, A. (2020). Prinsip Ekonomi Islam
Di Indonesia Dalam Pergulatan Ekonomi Milenial. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(2), 233-249.
Ridlo, A. (2014). Zakat dalam Perspektif
Ekonomi Islam. Al-'Adl, 7(1), 119-137.
Sari, N. (2016). Manajemen Dana Bank
Syariah. Jurnal Ilmu Syariah: Al-Maslahah,
12(1), 45-61.