Jurnal5.com
Jumat, 23 Agustus 2024, Agustus 23, 2024 WIB
Last Updated 2024-08-23T10:21:24Z
Ragam

Pemerintah Setujui POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak Dengan Investasi Sekitar Rp 280 triliun

Advertisement


Jakarta, "jurnal5.com". Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) telah menyetujui Rencana Pengembangan Lapangan Pertama Lapangan Geng North Wilayah Kerja North Ganal dan Lapangan Gehem Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak (North Hub Development Project Selat Makassar) 23/8/2024.Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri ESDM Nomor : T-351/MG.04/MEM.M/2024 sebagai jawaban atas surat Kepala SKK Migas nomor SRT-0318/SKKIA0000/2024/S1 perihal Rekomendasi POD North Hub Development Project Selat Makassar Wilayah Kerja North Ganal, Wilayah Kerja Ganal dan Wilayah Kerja Rapak.

“Sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) Hulu Migas, maka persetujuan POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak menjadi kado terbaik pada perayaan HUT ke-79 Republik Indonesia.  Ini juga menjadi milestone penting bagi industri hulu migas dalam memantapkan perannya sebagai kontributor utama dalam mendukung pencapaian ketahanan energi untuk mencapai Indonesia Maju di tahun 2045”, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Jakarta (23/8).

“Pemberian persetujuan POD pada proyek PSN Hulu Migas tersebut terhitung cepat karena sejak penemuan giant discovery Geng North di Oktober 2023, maka dalam waktu 10 (sepuluh) bulan POD nya sudah disetujui. Ini adalah salah satu upaya untuk meningkatkan produksi migas dan implementasi salah satu strategi yaitu mengkonversi sumber daya (resource) ke produksi”, imbuh Hudi.

Lebih lanjut Hudi menyampaikan bahwa upaya-upaya percepatan yang dilakukan oleh SKK Migas dalam penyelesaian POD ini, sebagai wujud pelaksanaan arahan Bapak Presiden untuk terus melakukan reformasi birokrasi salah satunya dengan mempercepat proses di industri hulu migas.

“Persetujuan POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak  diharapkan dapat semakin meningkatkan gairah investasi di sektor hulu migas karena Pemerintah dan SKK Migas terus melakukan upaya-upaya untuk dapat meningkatkan daya saing investasi industri hulu migas di Indonesia”, terang Hudi.

Hudi menginformasikan bahwa dengan persetujuan POD ini, maka akan ada investasi raksasa yang masuk ke Indonesia dengan perkiraan biaya investasi (di luar sunk cost) sebesar US$ 11.847 juta dan biaya operasi (termasuk biaya ASR, PPN dan PBB) sebesar US$ 5.643 juta atau total keseluruhan investasi sebesar US$ 17.490 juta atau sekitar Rp 280 triliun (kurs US$ = Rp 16.000). Adapun untuk total sunk cost WK North Ganal dan WK Rapak ditetapkan sebesar US$ 859 juta. “Investasi Rp 280 triliun tentu sangat besar karena 2,5 kali lebih besar daripada investasi kereta cepat Jakarta Bandung yang sekitar Rp 112 triliun”, ujarnya bangga.

Potensi pendapatan secara keseluruhan (gross revenue) diperkirakan akan mencapai sekitar US$ 39.457 juta atau setara dengan Rp 631 triliun. Dari pendapatan tersebut alokasi bagian Pemerintah sebesar US$ 12.993 juta atau setara dengan Rp 208 triliun atau sekitar 31,5% dari gross revenue. Adapun bagian kontraktor adalah US$ 8.128 juta atau sekitar 19,7% dari gross revenue, dan biaya cost recovery sebesar US$ 18.336 juta atau sekitar 44,4%. 

“Sesuai persetujuan dalam POD tersebut, minimal nantinya penerimaan negara sekitar Rp 208 triliun, SKK Migas akan melakukan pengawasan dan kontrol semaksimal mungkin agar cost recovery bisa lebih diefisienkan, agar penerimaan negara dapat didorong lebih besar lagi. Ini tentu akan mendukung program pembangunan dan mendukung upaya peningkatan kesejahtaraan rakyat”, ujar Hudi.

Terkait dukungan bagi pemenuhan kebutuhan energi untuk domestik, Hudi menegaskan bahwa asumsi-asumsi yang digunakan dalam menghitung keekonomian POD tersebut telah memperhatikan kemanfaatannya bagi dalam negeri, seperti harga gas pipa ditetapkan sebesar US$ 6/MMBTU. “Kami berharap Pemerintah dapat mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang membutuhkan gas khususnya di kawasan Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, sehingga potensi yang ada bisa dimanfaatkan. Sehingga nilai tambah yang diperoleh negara akan semakin besar. Pasokan gas di wilayah ini nantinya akan sangat besar dan dapat memenuhi kebutuhan industri pengguna gas”, ujarnya.

Hudi menambahkan bahwa dengan telah disetujuinya POD Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak berpotensi pula memberikan multiplier effect yang luas, seperti industri dalam negeri, mengingat tingkat TKDN industri hulu migas yang tinggi rata-rata sekitar 58%. “Kami berharap industri dalam negeri dapat menyiapkan diri dengan meningkatkan kapasitas produksinya, sehingga saat proyek ini sudah berjalan maka pabrikan dalam negeri dapat memasok barang/jasa secara optimal”, ujar dia.

Hudi menyampaikan SKK Migas mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan yang terkait, untuk mendukung upaya percepatan penyelesaian proyek PSN Lapangan Pertama Geng North WK North Ganal  dan Lapangan Gehem WK Ganal dan WK Rapak. “Persetujuan POD ini barulah langkah awal yang sampai berproduksi prosesnya masih panjang, termasuk penyelesaian mengenai perizinan, AMDAL, pembebasan lahan, dukungan aspek sosial dan lainnya. Oleh karenanya, kami mengharapkan dukungan penuh dari para pemangku kepentingan terkait agar tidak ada kendala di perizinan, pembebasan lahan dan lainnya”, harap dia.
 
“Kita semua harus komit bahwa proyek PSN ini tidak delay, kalau bisa malah selesai lebih cepat sehingga produksinya dapat memperkuat pasokan migas, berkontribusi pada penerimaan negara dan mendukung ketahanan energi”, pungkas Hudi.



TENTANG SKK MIGAS
SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.

SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(efri)