Jurnal5.com
Rabu, 03 Juli 2024, Juli 03, 2024 WIB
Last Updated 2024-07-03T12:03:33Z
Ragam

Sidang di PN Kayuagung Berujung Ricuh Keluarga Tak Terima Ayah nya Menjadi Tersangka Di Vonis 15 Tahun Penjara

Advertisement

Anak Kandung Korban Minta Angkasa Dibebaskan Karena Bukan Angkasa yang Membunuh Ayahnya, Melainkan Orang Lain yang Masih Berada Berkeliaran Diluar Sana

OKI, Bertempat di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja Pengadilan Negeri Kayuagung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung dalam Agenda Pembacaan Putusan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dalam perkara pidana dengan nomor perkara : 89/Pid.B/2024/PN Kag kepada Terdakwa Angkasa alias Kocot (58) Terdakwa Pembunuhan terhadap Saidina Ali (53), warga Desa Pematang Kijang, Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan  Komering Ilir (OKI) Sumsel, Selasa (2/7/2024). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio SH MHum, Hakim Anggota Indah Wijayati SH MKn dan Nadia Septianie SH dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKI, Parit Purnomo, SH, Terdakwa A.n Angkasa Alias Kocot yang didampingi Advokat Law Firm  RD & Partner yang di Ketuai Rusdianto SH, Memutuskan Vonis Penjara kepada Terdakwa dengan berpendapat bahwa Angkasa alias  Kocot (58) secara sah dan meyakinkan terlibat kasus pembunuhan berencana terhadap korban Saidina Ali.


“Mengadili, Menyatakan Terdakwa Angkasa alias  Kocot terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan Pembunuhan Berencana" sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara 15 (Lima belas) tahun; Menetapkan Masa Penangkapan dan Penahanan yang telah Dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Ketua dalam Persidangan tersebut.

Atas putusan tersebut Terdakwa langsung menyatakan Banding meskipun Hakim belum sempat meminta pernyataan dari Kuasa Hukumnya. Setelah itu baru Terdakwa melalui kuasa hukumnya Rusdianto SH menyatakan banding dan majelis hakim langsung meninggalkan ruangan persidangan karena persidangan sudah selesai dan  suasana yang kurang kondusif, karena anak terdakwa dan keluarga terdakwa yang menyaksikan persidangan histeris tidak menerima hasil putusan tersebut karena mereka mengaku bukan Ayah mereka pelaku Pembunuhan itu melainkan orang lain yang masih berkeliaran bebas diluar sana.

Pantauan awak media di ruangan sidang terlihat ramai dipadati oleh keluarga dan kerabat terdakwa, keluarga dan kerabat Angkasa yang awalnya tenang langsung berubah ricuh dan protes serta tidak menerima terdakwa divonis 15 tahun penjara.

Man anak terdakwa Angkasa alias Kocot berteriak diruang sidang dikuti oleh kerabatnya yang menolak Putusan Hakim PN Kayuagung dan  menuding "Pengadilan macam apa ini orang tidak bersalah di putus 15 tahun penjara", jelas-jelas ayah kami tidak bersalah kenapa bisa diputus 15 tahun,” tandasnya dengan nada tinggi dan histeris.

Mereka merasa ayahnya dizalimi, kemana lagi mereka akan mencari keadilan terhadap orangtuanya, ujar man.

Begitu juga dengan Hasina (42) mengungkapkan rasa kekecewaannya diruang persidangan, 

"Apa kabar Hukum di Negeriku, Bhinneka Tunggal Ika kini sebatas Bhinneka Tinggal Duka, Pancasila pun menjadi Pancasila Luka", bagaimana tidak, orang berduit melanggar aturan cukup minta maaf, semua terselesaikan, sementara seorang lansia, ayah kami Angkasa (53) yang tidak melakukan kesalahan malah divonis 15 tahun penjara, teriaknya.

Tidak terima dengan putusan tersebut, mereka bahkan akan melakukan demo dan banding atas putusan orang tuanya itu.

Karena menurutnya pihaknya sudah membawa saksi-saksi tapi disamarkan dan tidak pernah dianggap.

Lebih mencengangkan lagi, yakni pengakuan anak kandung Saidina Ali (almarhum) korban pembunuhan,  Farida Leni mengaku, Bahwa Angkasa  (terdakwa) tidak bersalah dan bukan Angkasa pembunuh ayahnya dan ia juga meminta Angkasa alias  Kocot untuk dibebaskan karena tidak pernah mereka menuntut Angkasa alias Kocot dalam Kasus Pembunuhan ayahnya tersebut.

"Minta bebaskan bapak Angkasa tidak bersalah , jangan menuntut orang yang tidak bersalah, mohon keadilannya pak Hakim, pak Jaksa, orang yang tidak bersalah dihukum, keadilan macam apa ini, orang tidak bersalah dihukum, pengakuan saksi-saksi tidak dianggap bahkan disamarkan, mohon keadilannya pak Hakim, pintanya.


Dalam wawancaranya, Farida Leni juga menyatakan Terdakwa Angkasa Tidak samasekali Melakukan Pembunuhan terhadap Ayahnya, bahkan kami ingin membebaskan Angkasa, Namun Tidak Diterima, jelasnya.

"Harapan kami bapak Angkasa Dibebaskan dan Pelaku yang Sebenarnya Ditangkap," Tegas Farida Leni.

Sementara itu Advokat Terdakwa, Rusdianto SH dari Law Firm RD & Partner Tidak Menerima Putusan Hakim di PN Kayuagung, menurutnya

"Hakim dipersidangan banyak mengesampingkan fakta-fakta dipersidangan sehingga saksi (saksi idcad) yang memberikan keterangan dipersidangan dikesampingkan Majelis Hakim, dimana hakim berpatokan pada BAP nya Terdakwa Hendra sebelumnya tanpa mempertimbangkan pledoi yang kita ajukan dipersidangan, untuk itu kita dengan Tegas Menyatakan Upaya Banding ," Tegasnya.

Adanya kericuhan dan protes dari keluarga terdakwa ini sampai-sampai Kejari OKI Hendra Hanafi SH MH bersama jajarannya turun dari kantornya yang bersebelahan dengan PN Kayuagung menuju Halaman PN Kayuagung 

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi meminta keluarga Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya untuk mengambil langkah lain melalui banding.

“Silahkan pihak Terdakwa Angkasa alias Kocot melalui Kuasa Hukumnya membuat surat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung karena masih bisa ditempuh melalui Banding,” tandasnya.

Diketahui kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (almarhum) terjadi karena dugaan  dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi di Desa Padang Bulan (30/10/2023) pukul 23.30 WIB, di mana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.

Saat perjalanan pulang ke rumah, korban bersama Mizar dihadang oleh Hendra (Pelaku) yang kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku, yang selain Angkasa disebut oleh Mizar sebelumnya, ada juga R dan S yang masih berkeliaran bebas.


Namun sebelumnya juga, Mizar sudah mencabut pengakuannya atau kesaksiannya terhadap Angkasa, ia menyebut nama Angkasa pada saat di BAP, karena sebelumnya ia dalam ancaman, yang apabila ia (Mizar) tidak menyebut nama Angkasa sebagai salah satu pelaku pembunuhan terhadap Saidina Ali, maka Mizar akan dibunuh. Meski demikian, kesaksian tersebut tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di persidangan.

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, handphone merk Oppo A15 warna hitam dan motor milik korban, sementara barang bukti berupa parang atau benda tajam tidak  ada atau tidak dihadirkan dipersidangan.

Sebelumnya Pelaku Pembunuhan, Hendra dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP  dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup, begitu juga dengan Angkasa alias Kocot dimana pasal yang disangkakan terhadapnya ditambahkan dengan pasal Juncto pasal 55 KUHP yang divonis Turut Serta dalam kasus Pembunuhan tersebut.

(Tim IWO Indonesia OKI)