Iklan

Jurnal5.com
Rabu, 19 Juni 2024, Juni 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-19T15:53:56Z
Ragam

TIM PT2TL PLN Lampura Tindak Pemasangan KWH Menyalahi Aturan Pedagang Wilayah Stadion Sukung Kotabumi

Advertisement

Lampung Utara. Jurnal5.Com, -

Listrik merupakan salah satu sumber kehidupan yang merupakan Alat penerang dalam kebutuhan Sehari - hari baik dalam pengunaan alat penerang lampu dalam kehidupan, atau kebutuhan alat penggerak mesin dalam pengunaan alat elektronik mesin dan lain sebagainya guna menjalankan aktifitas pekerjaan dalam dan kelangsungan hidup kebutuhan hidup sehari - hari manusia. 

Namun sayang terkadang kegunaan multi fungsi penyaluran setrum listrik masih saja sering di salah pergunakan, seperti halnya yang telah kita jumpai, Media www.netsembilan.com dan media Jurnal5.com pada hari Rabu. tanggal, 19 Juni 2024. di mana kita temui Tim PT2TL Kotabumi yang sedang melakukan operasional penertiban pemakaian listrik, yang di pergunakan para pedagang yang berjualan di setadion sukung kotabumi, yang diduga menyalah gunakan penyaluran listrik dengan bertentangan pada aturan prosedur pengunaan arus listrik.

Dari hasil pantau Media serta keterangan petugas PT2TL Kotabumi di lapangan, terdapat beberapa KWH, yang terpasang diduga tidak pada tempatnya dan terindikasi menyalahi aturan . karena sesuai berpacu pada aturan, tidak di perkenankan pemilik usaha mempergunakan arus listrik pemakaian KWH. Dengan Mengunakan pemasangan yang menyalahi aturan, maka dari itu petugas Tim PT2TL. Menindak tegas terkait Penyalah gunaan KWH. Tersebut Serta melakukan ketegasan dengan mencabut dan membawa KWH Tersebut akan menyerahkannya kepada pihak Pihak PLN. Kotabumi, untuk dapat ditindak lanjuti dan di pertanggung jawabkan sesuai pada aturan dan prosedur yang berlaku.

Seperti halnya yang di sampaikan para petugas PT2TL, Bapak Appan. Rama, Dan Sumar, Serta di dampingi salah satu aparat kepolisian, Menjelaskan dimana kita datang ke stadion sukung Kotabumi guna melakukan tindakan penertiban pengunaan arus listrik yang ada di stadion sukung kotabumi, yang ternyata pemakaian listrik tersebut terdapat beberapa KWH yang di pergunakan oleh para pedagang yang tidak sesuai pada prosedur, dan banyak terdapat kejanggalan dalam pemasangan yg lain operasi.

maka dari itu kami dari tim PT2TL Melakukan tindakan dengan mencabut dan membawa Dua KWH yang diduga KWH menyalahi aturan dan yang tidak sesuai pada pengunaan dalam ketentuan aturan prosedur Pemakaian konsumen PLN Kotabumi.

Salah satunya terdapat di tiang listrik yang berdekatan pada tangga halaman stadion Sukung Kotabumi, KWH Tersebut Dalam keadaan aktif. Dan satu lagi terdapat KWH di beberapa lokasi warung di kios pedagang yang berjejer di depan halaman stadion Kotabumi, yang Diduga KWH Tersebut justru bermasalah, sedang dalam permasalahan Tunggakan PT2TL, Dari tanggal 07, Juni 2021. Hingga saat ini masih belum ada penyelesaian pembayaran,Namun akan tetapi ternyata kWH tersebut sudah di pakai kembali Di duga tidak sesuai pada aturan PLN dan KWH tersebut di duga Di los .oleh oknum yang belum dapat kita ketahui .
 
Tim PT2TL Telah memberi surat undangan ,guna keterangan bagi konsumen pemakai KWH listrik tersebut agar dapat mengurus dan segera datang ke kntor PLN Kotabumi .ungkap Tim PT2TL kotabumi .

Dengan Mengkonfirmasi salah satu pihak pedagang yang bernama ibu Susriyanti yang di duga penguna KWH Terbang yang tidak sesuai aturan prosedur dalam pemakaian .saya hanya berdagang dan sudah menyiapkan uang dengan seseorang yang bernama inisial (S).M.yang memasang KWH listrik itu

Di mana (S) yang nanti akan mengurus nya karena saya kurang paham dan mengerti maslah listrik dan KWH .saya hanya berdagang dan meminta bantuan kepada seorang yang dapat memasangkan listrik di tempat saya berdagang dan membayarkan seperti apa yang di minta oleh orang yang memasang listrik di tempat saya berdagang dan membayarkan seperti apa yang di minta oleh orang yang memasang listrik serta KWH tersebut .
Ucap, SUSRIYANTI. pedagang lesehan yang berada di stadion sukung kotabumi

Berharap kepada Instansi terkait pihak PLN Kotabumi agar dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas terkait dugaan kwh yang bermasalah dan tidak sesuai pada aturan bertentangan pada tatacara serta prosedur aturan pada konsumen dalam pemasangan penyaluran KWH Listrik bagi para pedagang yang terdapat di stadion Sukung Kotabumi, agar dapat mengambil tindakan, serta diberikan sanksi aturan dan prosedur hukum sesuai pada aturan dan UU yang berlaku, sampai pemberitaan ini di terbitkan pihak media akan menandatangani pihak PLN Kotabumi untuk mendalami keterangan akan ketegasan dan tindakan dari Pihak PLN terkait.

( AYU. JURNAL5. )