Advertisement
Lampung Utara. Jurnal5.Com, -
Desa Candimas. Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Diduga tidak mengantongi izin Usaha Serta Izin lingkungan Dan Membuang Limbah Sembarangan Berdampak pada pencemaran Lingkungan.
Dari hasil sosial kontrol media Jurnal5 Com Beserta tim di lapangan, keterkaitan akan dampak terjadinya pencemaran lingkungan yang diduga bertentangan pada aturan serta tata dan cara produksi pabrik tahu tempe di Desa Candimas, Kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung Utara.
Dengan bertemu Bapak RUSNO.Merupakan pemilik Usaha Pabrik Tahu Tempe, Didesa candimas Menjelaskan kalo saja usaha Tahu Tempe ini miliknya, Dan usaha ini kami bekerja sama dengan Orang cina, Merupakan Pemilik Usaha Toko Raden. Merekalah yang memasok barang Kacang Kedelai di usaha kami selama ini Ucap Pak Rusno Warga Desa Candimas, Pemilik Usaha Tahu Tempe tersebut.
Namun Hal unik dan cukup mengherankan yang dapat kita temui pada usaha Tahu Tempe Milik pak RUSNO di desa candimas Tersebut. yang ternyata selama ini usaha nya ternyata tidak memiliki surat izin Usaha, Bahkan Saat pihak media mempertanyakan surat izin lingkungan setempat, dan itupun tidak ada. tidak dimiliki oleh pemilik usaha tahu tempe tersebut.
investigasi media Jurnal5.Com. beserta tim di lapangan sangat disayangkan yang dimana pengelolaan usaha diduga pabrik tahu tempe di desa candimas diduga telah sangat mencemari lingkungan dan sangat bertentangan pada prosedur aturan dan tata cara bagi pemilik usaha tahu tempe tersebut yang diduga sangat bertentangan pada aturan hukum dan UU yang berlaku.
pada saat meninjau lokasi pembuatan tahu tempe tersebut, dengan bertemu anak wanita dari Bapak Rusno selaku pemilik usaha, Sebut saja namanya "Melati" yang Sempat justru dengan melabuhi awak media di lapangan, dengan berbohong bahwa usaha milik kelurganya ini Memiliki surat izin usaha, Ucap Melati Anak dari Bapak RUSNO.
Dan menjelaskan kalo saja pembuangan air limbah tersebut dibuang secara langsung kearah sawah di belakang rumahnya. Yang justru hal tersebut dapat berdampak buruk bagi masyarakat desa setempat, Karena cairan air limbah pengelola usaha tahu tersebut sangat berbahaya, dan sebagai mana tertuang dalam aturan dan anjuran pengrajin usaha tahu tersebut yang semestinya air limbah tahu tersebut semestinya harus melalui proses, penampungan dan penyaringan maka barulah air tersebut dapat di salurkan pada pembuangan.
Dampak dari pencemaran limbah pabrik tahu terhadap lingkungan hidup yaitu rusaknya kualitas lingkungan terutama pencemaran udara, menimbulkan aroma tidak sedap sebagai Rusaknya lingkungan akibat limbah dari pabrik pengelola tahu tempe yang berdampak buruk terhadap kehidupan warga masyarakat di desa dan juga diduga dapat mengancam pada kesehatan manusia.
Untuk menanggulangi pencemaran limbah pabrik tahu yaitu di perlukan peraturan peraturan seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengatur berbagai macam kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh para industri yang merusak kualitas dan baku mutu lingkungan hidup, dan yang melakukan perbuatan melawan Hukum berupa pencemaran limbah yang dapat merusak lingkungan hidup dan dapat membahayakan kesehatan pada manusia.
Saat hendak mengkonfirmasi Kepala Desa Setempat Bapak ZAINAL. Kepala Desa Candimas Kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung Utara. Melalui Pesan Via WhatsApp Miliknya Zainal Kepala Desa Candimas Berucap
Orang - orang itu Payah,...!!!
Orang - orang itu ngeyel semua,..!!!
Sudah saya sampaikan.
tolonglah agar izin usaha itu dibuatkan.
Namun tetapi sampai sekarang masih juga belum mereka buatkan
Ucap Zainal Kepala Desa Candimas, Kecamatan Abung selatan Kabupaten Lampung Utara.
Diduga Seorang Pemimpin Kepala desa setempat tidak lagi di hiraukan, di anggap dan di indahkan oleh pemilik usaha Tahu tempe di desa tersebut, Maka dari itu berharap, kepada aparat pemerintah desa, instansi terkait, Pemkab Lampung Utara Serta Dinas Lingkungan Hidup DLH. Kabupaten Lampung Utara, Dapat bertindak dengan tegas jikalau para industri Usaha Tahu Tempe tersebut melanggar ketentuan yang telah di berlakukan oleh pemerintah, Apa lagi sampai tidak mengantongi izin Usaha, dan izin lingkungan masyarakat setempat maka para industri tersebut wajib segera di tindak lanjuti, diberi sanksi yang telah diberlakukan berdasarkan Undang - Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah Untuk dapat bertindak dengan tegas demi kesejahteraan lingkungan, dalam dugaan pencemaran lingkungan, Serta Usaha Yang tanpa memiliki izin usaha, baik di pemerintahan daerah, serta izin masyarakat pemerintahan desa setempat Di Desa Candimas, Kecamatan Abung selatan, Kabupaten Lampung Utara.
( AYU. JURNAL5. & TIM. )