Jurnal5.com
Kamis, 27 Juni 2024, Juni 27, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-27T07:51:44Z
Daerah

Sulitnya Berantas Praktek Kawin Kontrak

Advertisement

Gedung DPRD kabupaten Cianjur


Laporan : Budi panca



Cianjur Jurnal 5 .Com//- Wakil Ketua DPRD Cianjur Deden Nasihin angkat bicara mengenai, masih maraknya kawin kontrak di wilayah Kabupaten Cianjur.

Diketahui fenomena kawin kontrak sering terjadi di kawasan Cipanas sekitarnya, kebanyakan merupakan warga negara asing dari Timur Tengah (Timteng).

Menurut dia, meski sudah ada tertuang di Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, terkait larangan untuk praktek kawin kontrak. Namun sanksinya masih lemah

ketiadaan sanksi di Peraturan Bupati Kabupaten Cianjur Nomor 38 Tahun 2021, meski ada larangan buat kawin kontrak.

“Sanksi yang diberikan untuk para pelaku kawin kontrak belum bisa dikatakan efektif membuat jera,” kata Deden, Kamis, (27/06/2024).

Kemudian, kawin kontrak sudah melekat di kalangan masyarakat dan telah menjadi budaya secara turun temurun.

Bahkan, sudah bukan menjadi rahasia umum merupakan sumber perekonomian masyarakat.

“Ada pula orang yang berperan sebagai agen,wali, dan penghulu. Mereka, semua diuntungkan secara ekonomi dan bisnis dengan praktik ilegal tersebut,” tutup dia.