Jurnal5.com
Selasa, 04 Juni 2024, Juni 04, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-04T16:31:40Z
Daerah

RSUD Sayang Cianjur Siap Terapkan KRIS, Ruang Rawat Inap Pengganti Kelas BPJS

Advertisement

Laporan : Budi Panca

Cianjur Jurnal 5.Com//- Direktur RSUD Sayang Cianjur dr. H. Irvan Nur Fauzi Melalui Kepala Bidang Penunjang Medis Dan Non Medis Rady Rahayu S.si,Apt, menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Kesehatan RI, soal penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan.

Rady mengatakan, penerapan KRIS itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Namun kami sedang menunggu juknisnya dari Kementerian Kesehatan,” katanya kepada Wartawan, Kamis (30/05/2024)

Menurutnya, perbedaan dalam penerapan aturan terbaru itu, salah satunya, BPJS kelas 3 tidak ada lagi 6 tempat tidur dalam satu ruangan.

“Dalam satu ruangan itu maksimal 4 tempat tidur,” ucapnya.

Kami akan segera melaksanakan aturan terbaru dari BPJS. Dalam satu ruangan nantinya boleh diisi 4 tempat tidur serta pelaksanaannya.

“Kami ditargetkan sesuai dengan BPJS bahwa tahun 2025 di bulan Juli rumah sakit wajib menetapkan dirawat inap minimal 10 persen dari jumlah tempat tidur atau bed,” kata Rady, 

Saat ini baru satu ruangan yang diproyeksikan menjadi percontohan ruangan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Kemarin sudah ada Ruang Samolo sudah kami perbaiki dan akan disesuaikan,” ujarnya.

Hal itu dilakukan, lanjut Rady, agar supaya satu pasien dengan pasien lainnya harus memiliki jarak sekitar satu meter. Pihaknya juga sudah siap menjalankan apa yang menjadi aturan terbaru dalam KRIS tersebut.

Sejauh ini, kata dia, pelayanan RSUD Sayang Cianjur masih berjalan seperti biasa, dan menerapkan aturan BPJS dengan sistem yang lama yakni berdasarkan kelas 1, 2, dan 3.

“Kalau KRIS ini, info yang kami dapatkan penerapannya akhir Juli 2025. Kalau kita sudah siap menjalankan hanya tinggal menunggu juknis saja

“Kemarin sudah ada Ruang Samolo sudah kami perbaiki dan akan disesuaikan,” ujarnya.

Rady menambahkan, di 2022 lalu RSUD Sayang Cianjur sudah menyiapkan ruangan untuk menindaklanjuti aturan BPJS Kesehatan soal aturan ruang inap. Akan tetapi, hal tersebut terkendala adanya bencana gempa bumi.

“Bangunan untuk percontohan KRIS itu sudah ada satu, ialah ruangan Delima sudah distandar KRIS kan tetapi rusak sehingga diperbaiki. Dari situ kita berhenti untuk pemulihan dulu bangunan-bangunan pasca gempa,” pungkasnya.