Jurnal5.com
Rabu, 05 Juni 2024, Juni 05, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-05T03:56:26Z
Ragam

Miris!!! SMPN 1. Cabang Bungin, Meminta Biaya Pelulusan Dan Nebus Raport Ratusan Ribu.

Advertisement


Bekasi,"jurnal5.com".Sudah menjadi tradisi ketika perpisahan sekolah di adakan acara semeriah mungkin untuk syukuran atas kelulusan dan juga perpisahan sekolah untuk melanjut kan kejenjang selanjutnya.
Kali ini,  Awak Media  mendapatkan informasi dari  masyarakat di Kecamatan Cabangbungin yang dirasakan oleh sebagian banyak Orang Tua (Wali Murid) SMP Negeri 1 Cabangbungin.Rabu 5/6/ 2024.

Dirangkum dari Orang Tua Murid yang merasa keberatan dan meminta agar tidak disebutkan identitasnya jika dipublikasi, sebab bisa menjadi efek sosial dan beban mental bagi anaknya yang menjadi peserta didik disekolah tersebut.

 menjelang pelulusan di SMP Negeri 1 Cabangbungin, Diduga Peserta Didik ditekan agar membayar uang perpisahan Pelulusan sebesar 425.000(empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan penebusan Rapot 50.000(lima puluh ribu)per murid .

Varian tarif yang dipungut kepada setiap Peserta Didik di Kelas IX  ditetapkan biaya senilai Rp.425.000- (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) Per-Peserta Didik,

“keputusan biaya pelulusan sudah lama dan sudah ketok palu,tadi nya 600.000.terus turun dari kesepakatan semua jadi 425.000 rapot 50.000.jadi 4750.000. tersebut Diduga tentu membebani orang tua Siswa dan wali murid ditengah perekonomian yang lemah saat ini. kami tidak berani mengajukan keberatan, percuma saja. , karena sudah terkoordinir.” Ucap wali murid.

Menurut acuan yang mendasari satuan pendidikan ditingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan berdasarkan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Berikutnya pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menegaskan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik, baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tegas menurut ketentuan,  ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa/siswi dengan cara memungut uang dari siswa/siswi atau orang tua siswa.




Korlas ini dibentuk oleh Komite Sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda Pungli hingga ke setiap kelas dan berhadapan langsung dengan Wali Murid atau Orang orang tua murid.

Ditempat terpisah Humas SMPN 01 menjelaskan,"Membenarkan adanya biaya terkait pelulusan sekolah hasil dari musyawarah kesepakatan  Kepala Sekolah,Guru, Komite dan orang tua Siwa,jadi pelulusan sebesar  Rp 625,000 menjadi 425,000,".Ucap Tomi humas SMP Negeri 1 Cabangbungin.


Tim Awak media sudah mencoba mencari tahu kontak person Kepala Sekolah SMP Negri 1 Cabangbungin  agar terhubung guna Konfirmasi  via Daring (dalam jaringan),namun tidak juga mendapatkan nya.

Kepala Sekolah SMPN 1 Cabangbungin  kembali tidak dapat di temui guna Konfirmasi lebih lanjut hingga berita ini di rilis.

(Efri)