Iklan

Jurnal5.com
Rabu, 19 Juni 2024, Juni 19, 2024 WIB
Last Updated 2024-06-19T05:04:38Z
Daerah

Baznas Cianjur Wajibkan Bagi Pekerja Digital Untuk Membayar Zakat.

Advertisement

Ketua Baznas Kabupaten Cianjur H. Tata A.p.i. MM

Laporan : Budi Panca

Cianjur Jurnal5.Com// - Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kabupaten Cianjur mempersilahkan Selebgram, YouTuber, dan Selebgram, Tiktokers atau pekerja digital Untuk membayar zakat mal Penghasilannya Melalui Baznas.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber dalam negeri untuk membayar zakat mal atau zakat harta. 

Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima (kesepakatan) Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.

Ketua BAZNAS Kabupaten Cianjur H. Tata A.p.i. MM didampingi Wakil Ketua IV Bidang SDM, IT, Umum Dan Humas, H. Hilman Saukani Mpd mengatakan, pihaknya menyambut Baik Ijtima ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan konten kreator seperti YouTuber, selebgram, dan influencer sosial media lain diwajibkan membayar zakat zakat penghasilannya.

"Membayar zakat penghasilan termasuk kewajiban muslim yang nishob (batas minimal harta wajib zakat) sebesar 2,5 persen selama satu tahun termasuk pekerja digital, hal itu juga sejalan dengan himbauan MUI dan BAZNAS RI," kata H. Tata. 

H. Tata menambahkan, pihaknya hanya menerima zakat dari pekerja digital yang kontennya tidak mengandung kekerasan dan pornografi. 

"Tetapi pekerja digital itu juga dilihat kontennya, kalau menampilkan kekerasan dan pornografi kita tidak mau menerima," pungkasnya.