Advertisement
Lampung Utara. JURNAL5.COM, -
Dinas Kesbangpol Lampung Utara.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Di pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara Pemkab Lampura. Mengenai konflik permasalahan Agaran Dana Hibah organisasi Media di Lampung Utara. Dari hasil penelusuran investigasi sosial control media NET9.Com Beserta Tim di kedinasan Lampura. Pada Hari Rabu. 24 April 2024.
Dengan bertemu Kepala Badan Kesbangpol Lampung Utara Mat Soleh, M.Pd. Saat berada di ruang kerjanya Menjelaskan, Membenarkan terkait LHP hasil temuan BPK tersebut jika mana ada salah satu organisasi media Yang Beralamatkan Kantor berada di wilayah Kebun Empat Lampura, Sebut Saja Organisasi ABC untuk dapat memulangkan Agaran dana hibah yang telah terealisasi Sebesar Rp. 24.000.000. (Dua Puluh Empat Juta) yang segala proses pencairan kes Secara LS Belanja Langsung Kami Memvalidasi Melengkapi Adminitrasi Keluar SP2D Di transper secara langsung pada pihak rekening organisasi. Yang terima secara langsung oleh organisasi ABC namun sampai saat ini belum juga ada penyelesaian dari pihak organisasi kepada kedinasan kami di dinas Kesbangpol lampura Ucapan Mat Soleh,M.Pd.
Bahkan kami sudah berupaya dengan memanggil selama tiga kali pemanggilan Surat Peringatan dari pihak dinas Kesbangpol, kepada pihak organisasi tersebut seolah tidak ada tanggapan, dalam penyelesaian pengembalian Angaran dana hibah tersebut bahkan pemangilan undangan pemangilan mengadakan pertemuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Kepada Organisasi tersebut tidak di indahkan oleh pihak organisasi ABC tersebut.
Penemuan Badan Pemeriksaan Keuangan BPK. Ini jangan dianggap sepele, dan jangan main - main simpang siur proses ini lambat laun berjalan jangan dan jangan salahkan bila permasalahan ini akan di limpahkan kepada pihak kejaksaan negri Lampung Utara. masuk dalam ranah hukum, karena sudah melampaui batas, waktu yang telah di berikan yang jatuh Pada Hari Senin. tanggal 22 April 2024. Yang sudah melalui tiga kali surat teguran dari kedinasan, Maka jangan salahkan jika pihak badan hukum yang nanti akan bicara dan menentukan, yang Diduga terkait Penggelapan Angaran Dana Negara sesuai pada aturan dan UU hukum yang berlaku Ucap Kepala Badan Kesbangpol Lampura. Mat Soleh,.M.Pd.
( AYOU. JURNAL5. & TIM. )