Jurnal5.com
Kamis, 25 April 2024, April 25, 2024 WIB
Last Updated 2024-04-25T01:45:23Z
Ragam

"PAUD HARAPAN UMI" Lampura Diduga Sangat Melanggar Aturan Tata Cara Kepengurusan Yayasan Tanpa Melibatkan Pemerintahan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan

Advertisement


Lampung Utara. Jurnal5.Com, -

Kotabumi, Berpacu pada dasar peningkatan pendidikan dalam upaya mencerdaskan anak bangsa merupakan perogram pokok unggulan pemerintah pusat maupun perogram pemerintahan daerah, namun hal unik serta cukup mengherankan yang dapat kita temui, pada salah satu sekolah tingkat anak usia dini di desa Sekolah Paud harapan Umi Di Desa Alam jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara

Bedasarkan Informasi yang di dapatkan Media www.netsembilan.com beserta tim di lapangan bedasarkan penelusuran pada nara sumber setempat, jika mana terdapat ganjalan ataupun dugaan keanehan dalam pendidikan yang dimana telah di sampaikan salah sumber yang enggan di sebut namanya sebut saja Dia Melati. Di Desa Alam jaya tersebut, di mana terdapat sekolah paud desa, namu pihak desa tidak di libatkan, seperti halnya sekolah yayasan paud milik dan di kelola oleh perseorangan. Ungkap melati.

Yang mana kepengurusan yayasan Paud Harapan Umi Desa Alam jaya masih dengan dengan kepengurusan yang lama selagi masa jabatan bapak Erwansyah, dan Anak wanitanya Cahaya Nadia yang juga selaku berstatus sebagai kepala sekolah "PAUD HARAPAN UMI" di desa Alam jaya tersebut.

Yang justru perogram Paud Desa hingga penganggaran gajih pengajar guru di sekolah paud Harapan Umi tersebut yang selama ini bersumber dari dana Agaran dana desa di desa alam jaya.

Hal tersebut di benarkan oleh pihak pemerintah desa di desa Alam Jaya, dengan mengkonfirmasi Bapak Maman Firmansyah selaku kepala desa setempat, saat hendak di temui di kantor desa desa alam jaya setempat membenarkan akan keterangan tersebut, Bahwa penganggaran pengajar Guru paud di desa Alam jaya itu bersumber dari Agaran dana desa, dan yayasan paud tersebut merupakan Paud Pemerintahan desa Namu sebagai mana saya menjabat sebagai kepala desa Pada tanggal 20/12/2021. Hinga sampai saat ini pada tahun 2024  jujur terus terang saja tidak pernah di libatkan dalam kepengurusan Paud tersebut Ucap Maman Firmansyah kepala desa desa Alam Jaya Lampura. Rabu. 24. April 2024.

Sebagai mana mestinya seharusnya pengelolaan Paud tersebut dengan pergantian kepemimpinan desa maka otomatis pergantian kepengurusan pengelolaan yayasan yang lama dengan yang baru pengelola yayasan yang Biyasa di kenal dengan istilah Buda Paud.

Justru di sini yang mengherankan saat hendak di pertanyakan, justru berapa jumlah Siswa Paud tersebut,..???
Besar Agaran yang di anggarkan Dinas Pendidikan Terkait,..???
Pengadaan Pembelahan baran apa saja sudah Terealisasi Pada Sekolah "PAUD HARAPAN UMI" itu tersebut.

Bahkan pengelolaan serta pengunaan Agaran dinas pendidikan pada Paud Harapan Umi terkesan tidak sinkron, dan tanpa di ketahui pada penjelasan pemerintahan aparat desa setempat.

Bahkan saya sudah konfirmasi dengan Bayu pendamping desa, Untuk ada pemberhentian mengenai pembayaran gajih para guru pengajar Paud Desa Di Desa Alam Jaya, Saya takutkan jika Mana suatu saat nanti menjadi permasalahan atau penemuan pemerintah daerah untuk saya pertanggung jawabkan selaku kelapa desa, sebagai mana pemerintahan desa tidak di fungsikan tidak ikut andil dalam tata cara aturan serta peresedur pengelolaan Yayasan paud desa "PAUD HARAPAN UMI" serta permasalahan ini sudah saya bicarakan Kepada Bapak Camat Kotabumi Selatan setempat untuk mencarikan solusi akan menjalankan peresedur aturan sebagai mana mestinya Ujar Keterangan Maman Firmansyah. Kepala desa Alam Jaya.

Dari hasil keterangan yang di dapatkan serta penelusuran media www.netsembilan.com beserta Tim di lapangan Berharap kepada aparat pemerintahan daerah Pemkab Lampung Utara, Terutama Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, serta instansi terkait, Dinas Inspektorat  Dapat menindak dengan tegas mengusut hingga tuntas terkait dugaan terdapat Dugaan manipulasi data kepengurusan Serta bertentangan pada Auran Tata cara pengelolaan sekolah yayasan Paud Desa "PAUD HARAPAN UMI" Di desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. dalam dugaan sebagai ajang korupsi dalam memperkaya diri oknum pihak desa di desa Alam Jaya jika mana di temukan adanya dugaan tindak kerugian negara sebagai ajang korupsi agar dapat segera dapat untuk ditindak lanjuti serta di peroses secara hukum yang berwajib bedasarkan UU dan aturan hukum yang berlaku.

( AYOU. JURNAL5. & TIM. )